Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025

Tanpa Gugatan MK, Muchendi-Supriyanto Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025

Gugatan MK tidak ada, Muchendi-Supriyanto dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKI Februari 2025. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang merupakan nomor urut 02 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 unggul dibadingkan dengan lawannya. 

Maka, untuk Paslon nomor urut 02 Muchendi-Supriyanto akan dijadwalkan pelantikannya pada 10 Februari 2025 mendatang di Palembang. 

Pelantikan ini dilaksanakan, dengan alasan tidak adanya gugatan yang masuk Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dimana, pada Kamis 12 Desember 2024 tidak adanya gugatan yang masuk ke MK. Dimana sesuai aturan MK, pengajuan gugatan untuk Pilkada OKI sendiri paling lambat Rabu 11 Desember 2024.

BACA JUGA:Pilkada OKI, Pasangan Muchendi-Supriyanto Unggul 56,80 Persen Hasil Quick Count

BACA JUGA:Penambahan Masa Pendukung Paslon Pilkada OKI, Personel Pengamanan Debat Publik Kedua Ikut Ditambah

Sedangkan, untuk pleno penetapan hasil Pilkada OKI sendiri sudah digelar KPU OKI pada Rabu 05 Desember 2024.

Pada hasil pleno itu menetapkan Paslon Muchendi - Supriyanto (MURI) unggul dengan mengantongi 234.398 suara.

Perolehan suara Paslon MURI jauh lebih banyak dari Paslon Nomor urut 01 Dja'far Shodiq - Abdiyanto (JADI) yang mendapatkan 184.844 suara.

Jadi, selisih suara antara paslon Muri dan paslon Jadi mencapai 49.554 suara.

BACA JUGA:KPU OKI Tunda Debat Pilkada OKI 2024, Alasannya!

BACA JUGA:Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024

Ketua KPU OKI Muhammad Irsan mengatakan, jika batas waktu pendaftaran gugatan ke MK sudah lewat.

Tapi, hanya saja hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau rilis dari MK secara resmi ke KPU OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: