Kesampingkan Restorative Justice Fokus Kepada Pembuktian, Kuasa Hukum Ratu Dewa Harap Perkara Dilanjutkan

Kesampingkan Restorative Justice Fokus Kepada Pembuktian, Kuasa Hukum Ratu Dewa Harap Perkara Dilanjutkan

Kesampingkan Restorative Justice Fokus Kepada Pembuktian, Kuasa Hukum Ratu Dewa Harap Perkara Dilanjutkan. -Foto: dokumen/sumeks.co -

BACA JUGA:Mengejutkan, Eddy Santana dan Ratu Dewa Unggul di TPS Citra Grand City (CGC) Palembang

"Artinya kami berkeyakinan masalah ini akan selesai dengan baik," ungkapnya .

Lanjutnya, klarifikasi kliennya seputaran tentang akun, repost ataupun upload.

Menurut Sapriadi, benar kliennya mengakui akun tersebut miliknya, karena dalam UU ITE walaupun sudah dihapus ketika di ekstrak di Lafbor pasti terbuka.

 "Jadi, tidak perlu capek - capek netizen menterjemahkan biar polisi yang menterjemahkan dan menggali peristiwa ini tentang kebenarannya," katanya.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilwako Palembang, Ratu Dewa Ziarah ke Makam Keluarga Besar

BACA JUGA:Bertambah, Relawan Basemah Arahkan Dukungan untuk Ratu Dewa-Prima Salam di Pilwako Palembang,

Sapriadi mengungkap bahwa, disini kliennya tidak mengarahkan untuk menghindar, berbohong.

 "Kita mengalir saja tetapi tetap dalam ilmu hukum ada namanya menstrea, kesengajaan dan ada dengan niat. Dan hal - hal ini menjadi poin biarlah penyidik," jelasnya.

Lanjut dia, diharapkan permasalahan ini disikapi dengan bijak, otang salah ya dimaafkan, lantaran tidak ada niat. 

"Harapan supaya ini tidak menjadi kegaduhan, tetapi netizen yang membuat ramai gaduh. Harapan kita persoalan ini bisa diselesaikan secara baik - baik," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: