PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Negara Rugi Ratusan Milyar Rupiah

PT ABS Keruk Batu Bara di Lahan IUP PTBA Seluas 9,8 Hektar Tanpa Reklamasi, Rugikan Negara Ratusan Milyar--

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

"Lalu Kami menyurati Kementrian ESDM terkait PT ABS menambang di wilayah IUP PTBA, karena tidak hanya berpotensi rugikan negara juga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat tidak direklamasi oleh PT ABS," terang saksi Pempri Sagara.

Sementara, ditanya terkait kewenangan perizinan IUP sendiri saksi Septyo Holidi Direktur Operasional PTBA menyebut dalam letak titik koordinat IUP Tambang di Kabupaten Lahat dan Muara Enim ditandatangani oleh gubernur saat itu.


Suasana Sidang korupsi lahat IUP PTBA

"Sedangkan untuk lokasi IUP tambang batu bara yang berlokasi di Kabupaten Lahat izinnya kemungkinan diterbitkan oleh Bupati saat itu," ucap saksi Septyo.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara yang menjerat enam terdakwa Endre Saifoel Cs masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi secara bergilir.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.

Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: