Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini

Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini

Ini daftar barang terkena PPN 12 persen apa saja. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja. 

Dimana pihaknya telah melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, kemarin. 

BACA JUGA:Selain Ramai Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%, Ajakan Penolakan Berlatar Biru Ikut Ramai di Berbagai Medsos

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Naikkan PPN Jadi Sorotan, Oneng Gaungkan Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%

"Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden. 

Masih kata Misbakhun, pihaknya memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang. Ini baik dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.  

"Jadi pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku 11 persen," katanya. 

Meski PPN naik jadi 12 persen, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena kebijakan itu.

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Naikkan PPN Jadi Sorotan, Oneng Gaungkan Hastag Tolak Kenaikan PPN 12%

BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Raih Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN untuk Pengelolaan Anggaran Efisien

Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP Pasal 4A:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

3. Jasa keagamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: