Akui Tilep Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Buat Foya-Foya, Terdakwa Ririn Terancam Pidana 3,5 Tahun Penjara

Akui Tilep Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Buat Foya-Foya, Terdakwa Ririn Terancam Pidana 3,5 Tahun Penjara

Akui Tilep Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Buat Foya-Foya, Terdakwa Ririn Terancam Pidana 3,5 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Ia juga membenarkan, saat ditanya penuntut umum uang tersebut dipakai untuk membayarkan pinjol lalu bagi-bagi dengan teman serta digunakan buat jalan-jalan.

Bahkan, ia pun mengakui hingga saat ini tidak ada pengembalian uang kepada pihak PD Dunia Terang tempat ia bekerja saat itu.


Nah Loh, Saksi Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Akui Kecipratan Duit Dari Terdakwa--

"Iya pak hakim saya mengaku bersalah," ucap terdakwa Oktarina sembari menunduk.

Didampingi penasihat hukumnya Suwito Winoto SH MH, terdakwa Oktarina pasrah dengan tidak mengajukan saksi meringankan dipersidangan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Diketahui, dilaporkannya seorang karyawan PD Terang Dunia bernama Oktarina Permata Sari yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini, bermula dari perbuatannya menggelapkan uang perusahaan selama satu tahun dari 2023 hingga tahun 2024.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana dakwaan penuntut umum berupa penagihan utang melalui transfer ataupun melalui tunai dari toko rekanan PD Terang Jaya tempat ia bekerja.

Patut diduga, terdakwa Oktarina Permata Sari terhadap nota penagihan faktur-faktur tertagih itu dihapus oleh terdakwa sendiri dari sistem komputer dan nota fisik penagihan dibawa terdakwa kerumah untuk dimusnahkan dengan cara dirobek atau dibakar.

Bahwa, dari hasil audit internal beberapa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,4 miliar lebih.

Namun, ternyata ada beberapa nota transaksi yang dikembalikan oleh terdakwa karena belum dilakukan penagihan dengan total Rp105 juta lebih.

Sehingga, atas perhitungan audit internal perusahaan terjadi selisih keuangan yang menjadi kerugian PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: