UMP 2025 Dinaikkan 6,5 Persen, Presiden Prabowo Subianto Inginkan Daya Beli Pekerja Meningkat

UMP 2025 Dinaikkan 6,5 Persen, Presiden Prabowo Subianto Inginkan Daya Beli Pekerja Meningkat

Pemerintah telah menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, tujuannya untuk meningkatkan daya beli para pekerja. --

UMP 2025 Dinaikkan 6,5 Persen, Presiden Prabowo Subianto Inginkan Daya Beli Pekerja Meningkat

SUMEKS.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan Presiden Prabowo, bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2025 yakni sebesar 6,5 persen. 

Menurut Presiden Prabowo, kenaikan UMP di tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli para pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen ini, setelah melalui rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Hore! UMK 2024 Karyawan Swasta di Sumsel Resmi Naik, Berapa Besaran Upah di 17 Kabupaten/Kota?

BACA JUGA:Bersama Mendagri dan Menaker, Pj Gubernur Elen Setiadi Bahas Penetapan Upah Minimum 2025

Presiden Prabowo menuturkan, sebelumnya Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 6 persen.

"Namun setelah kita bahas bersama dengan pimpinan buruh, diambillah keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujarnya. 


Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen. --

Sementara itu, terkait kenaikan upah sektoral di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, harus ditentukan oleh dewan pengupahan daerah. 

"Untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten," katanya. 

BACA JUGA:Siap-Siap, 24 hingga 31 Oktober 2024 Buruh se-Indonesia Bakal Demo Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah

BACA JUGA:Syarat Belum Terpenuhi, Upah Minimum Kabupaten PALI Masih Mengacu UMP Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: