UMP 2025 Dinaikkan 6,5 Persen, Presiden Prabowo Subianto Inginkan Daya Beli Pekerja Meningkat
Pemerintah telah menaikkan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, tujuannya untuk meningkatkan daya beli para pekerja. --
Usai mengumumkan kenaikan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo menambahkan, Menaker akan membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, kebijakan kenaikan upah minimum di 2025 itu memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: