Tahapan Pilkada Berlangsung Kondusif, Polres Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

Tahapan Pilkada Berlangsung Kondusif, Polres Ogan Ilir Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, tegaskan komitmen Polri dalam mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan kondusif. --

Lebih lanjut, Kapolres Ogan Ilir juga mengingatkan pentingnya untuk berhati-hati dalam menerima informasi. 

"Jangan mudah terprovokasi oleh berita bohong atau hoaks yang bisa memecah belah kita. Mari gunakan media sosial dengan bijak, pastikan informasi yang kita terima dan sebarkan sudah diverifikasi kebenarannya," imbuhnya.

Komitmen Polres Ogan Ilir dalam menjaga netralitas aparat penegak hukum juga ditekankan oleh Kapolres. 

BACA JUGA:Tahapan Pilkada Berlangsung Kondusif, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Netralitas Polri Mengawal Demokrasi

BACA JUGA:Update Terbaru Perolehan Suara Sementara Pilkada Kota Palembang Pukul 13.11 WIB, RDPS Melesat

Ia memastikan bahwa seluruh jajaran Polri di wilayah Ogan Ilir tetap menjaga profesionalisme, bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024. 

"Netralitas Polri sudah menjadi komitmen kami untuk memastikan demokrasi yang sehat dan menjaga stabilitas masyarakat," katanya.

Kapolres menjelaskan bahwa Polri tidak hanya berkomitmen secara internal, namun juga didukung oleh regulasi yang tegas. 

"Polri sudah mengeluarkan edaran melalui Telegram kepada seluruh jajaran untuk bertindak netral dan tidak memihak kepada calon mana pun," ujarnya. 

BACA JUGA:Lewat Akun Facebooknya Devi-Yudi Minta Pendukungnya Kawal Kemenangan Di Pilkada Muratara

BACA JUGA:Hasil Pertarungan Pilkada DKI Jakarta, Unggul 50,07 Persen Mas Pram-Bang Doel Deklarasi Menang Satu Putaran

Hal ini, menurutnya, adalah upaya untuk menjaga profesionalisme dalam tugas pengamanan dan mendukung kelancaran Pilkada 2024.

Menurut Kapolres, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah adanya norma baru dalam Undang-Undang yang mengatur netralitas Polri. 

Merujuk pada Putusan MK Nomor 136/2024, anggota Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana pejabat negara atau ASN lainnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Norma ini secara langsung berlaku efektif, yang berarti jika ada anggota Polri yang terbukti tidak netral, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dan juga dapat dikenakan sanksi kode etik Polri," jelas Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: