8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel

8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan Tiga Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel 2017-2022--

8.Sisca Carolina Karubun

Terpisah, juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan bahwa berkas perkara tiga tersangka korupsi tersebut telah dilimpahkan KPK RI ke PN Palembang.


Update Penyidikan Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIK Sumbagsel 2017-2022--

"Hanya saja baru dilimpahkan melalui e-berpadu, untuk pelimpahan berkas fisiknya masih menunggu informasi dari KPK RI," ujar Harun Yulianto.

Dikatakan Harun, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka korupsi dari KPK RI juga telah dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh PN Palembang.

Hanya saja, lanjut Harun untuk penetapan jadwal persidangan hingga perangkat persidangan akan dilihat lagi melalui SIPP PN Palembang pada Selasa 26 November 2024 besok.

"Besok (Selasa) akan kita informasikan mengenai penetapannya," tandas Harun.

BACA JUGA:Menerawang Kasus Dugaan Korupsi Pembangkit PLTU yang Sedang Diusut KPK, Ini Profil PLTU Bukit Asam

BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel

Sebelumnya, dalam rilis yang disiarkan melalui channel YouTube resminya, Selasa 9 Juli 2024 wakil ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Diketahui, retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.


KPK menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengerjaan retrofit sistem sootblong PLTU Bukit Asam.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Adapun tiga tersangka dalam rilis yang disampaikan, terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono (BA) General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya (NI) Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK guna kepentingan penyidikan selanjutnya," ungkap Alex Marwata saat menyampaikan rilis penetapan dan penahan tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: