Pengembang Perumahan di Banyuasin Wajib Serahkan Aset PSU Jika Tidak Terancam Diblacklist

Pengembang Perumahan di Banyuasin Wajib Serahkan Aset PSU Jika Tidak Terancam Diblacklist

Pengembang Perumahan di Banyuasin Wajib Serahkan Aset PSU Atau Diblacklist.-Foto: Akda/sumeks.co-

Kegiatan ini juga merupakan indikator yang diperhitungkan dalam MCP-KPK (Monitoring Center for Preventio-Komisi Pemberantasan korupsi) untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Kabupaten Banyuasin.

Giat itu sendiri dibuka oleh Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, dan dilanjutkan penyerahan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan penandatanganan acara serah terima BAST asset PSU perumahan di Banyuasin.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: