Pengembang Perumahan di Banyuasin Wajib Serahkan Aset PSU Jika Tidak Terancam Diblacklist
Pengembang Perumahan di Banyuasin Wajib Serahkan Aset PSU Atau Diblacklist.-Foto: Akda/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Delevoper atau pengembang perumahan diwajibkan untuk menyerahkan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten BANYUASIN.
"Jika sampai tidak menyerahkan, akan diblacklist yaitu tidak boleh kembali melanjutkan izin pembangunan," kata Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin Mohd Riyan ketika ditemui usai penyerahan aset prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan penandatanganan acara serah terima BAST asset PSU perumahan di Banyuasin, Kamis (21/11).
Tentunya sebelum diberikan sanksi blacklist itu, pihaknya melakukan teguran terlebih dahulu.
"Kita berikan teguran, dan menanyakan apa alasannya," bebernya didampingi Asri Kabid Perumahan.
BACA JUGA:Kawasan Ini Jadi Peluang Bagi Pengembang Perumahan di Palembang, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Atasi Banjir, Dinas PUPR Palembang Imbau Pihak Developer Perumahan Pelangi 2 Lakukan Upaya Ini
Namun biasanya developer atau pengembang perumahan itu biasanya tidak mengetahui hal tersebut.
Oleh karena itu, dengan adanya giat ini pihaknya mengundang organisasi perumahan dan pihaknya lainnya untuk menginformasikan kepada developer lainnya.
Diakuinya aset itu sendiri berguna untuk penghuni komplek atau perumahan itu, karena manfaatnya positif bagi masyarakat seperti jalan, drainase dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Riyan menambahkan Kabupaten Banyuasin sudah melakukan penyerahan PSU sejak tahun 2020 sebanyak 59 asset PSU dengan total nilai asset Rp48.112.973.761 yang terdiri dari Jalan dan fasum, fasos.
BACA JUGA:7 Developer Palembang Bantu 100 Lampu Jalan untuk Kecamatan Gandus, Ratu Dewa Beri Respon Positif
BACA JUGA:Atasi Banjir, Dinas PUPR Palembang Imbau Pihak Developer Perumahan Pelangi 2 Lakukan Upaya Ini
Kemudian Tahun 2022 ada 24 asset PSU dengan total nilai asset Rp13.935.220.000 yang terdiri dari Jalan, Parit dan Fasum Fasos.
"Tahun ini dari 14 perumahan sebanyak 39 PSU dengan total nilai asset Rp36.472.655.594. Yang terdiri dari Jalan Lingkungan Perumahan, Drainase Perumahan, RTH/Taman dalam Perumahan, Kolam Retensi Perumahan, Mushollah/Fasilitas Ibadah dan Tanah/Lahan siap bangun untuk Fasum Fasos Perumahan," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: