Menteri Hukum Indonesia Terima Kunjungan Dubes Inggris, Ini yang Dibahas!

Menteri Hukum Indonesia Terima Kunjungan Dubes Inggris, Ini yang Dibahas!

Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, di Jakarta. --

"Perlindungan kekayaan intelektual adalah salah satu pilar penting untuk membangun ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi di Indonesia," kata Supratman.

Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum, agar dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih profesional dan terpercaya.

BACA JUGA:Semangat Kepahlawanan Mewarnai Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan Jadi Kader Coach dan Mentor, Kakanwil Kemenkumham Babel Siap Cetak Pemimpin Berdaya Saing

Dalam hal ini, kerja sama dengan Inggris dapat memperkaya pengalaman Indonesia dalam mengelola sistem hukum, mengingat Inggris memiliki sistem hukum yang sudah matang dan berpengalaman.

Namun, salah satu topik yang cukup menarik perhatian dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai kebijakan hukuman mati yang diterapkan di Indonesia.

Duta Besar Dominic Jermey menyoroti pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara kedua negara terkait penerapan hukuman mati, terutama bagi warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat.

"Kami berharap ada ruang dialog lebih lanjut mengenai penerapan hukuman mati, terutama terkait warga negara Inggris yang menghadapi ancaman hukuman ini," ungkap Dominic.

BACA JUGA:Wujudkan Kota Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk 6 Kelurahan Sadar Hukum di Palembang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Bergengsi atas Inovasi dalam Pemenuhan Hak Jam Belajar Mandiri ASN

Ia menekankan pentingnya memastikan proses yang adil dan sesuai dengan standar hak asasi manusia dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa kebijakan hukuman mati di Indonesia diatur oleh undang-undang yang berlaku, termasuk dalam RUU KUHP yang tengah disusun.

Supratman menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di tanah air.

“Pelaksanaan hukuman mati akan didasarkan pada parameter khusus yang akan diatur dalam undang-undang pelaksana KUHP yang tengah disusun,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: