Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Judi Online, Sering Resahkan Warga Tebing Gerinting Selatan
Pelaku judi online yang meresahkan warga Desa Tebing Gerinting Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. --
Handphone ini diduga digunakan untuk memasang nomor togel secara online, satu buah buku rekening BRI, serta uang tunai senilai Rp 25.000.
Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," ujarnya.
Kasat Reskrim mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini, karena selain melanggar hukum, dampaknya juga sangat merugikan masyarakat.
Polres Ogan Ilir melalui Tim Macan Opsnal Pidum Satreskrim akan terus melakukan operasi untuk memberantas perjudian online yang marak terjadi di masyarakat.
Diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga setiap tindakan kriminal dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: