Hakim Vonis Pidana 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Jogjakarta Masing-Masing Selama 1 Tahun 6 Bulan Bui

Hakim Vonis Pidana 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Jogjakarta Masing-Masing Selama 1 Tahun 6 Bulan Bui

Hakim Vonis Pidana Empat Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Jogjakarta Masing-Masing Selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tancap Gas, Sita Objek Tanah dan Bangunan Asrama Mahasiswa Pondok Mesudji di Jogjakarta

Oleh karena belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka majelis hakim memberikan waktu paling lama satu Minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

Modus perkara yang dilakukan oleh para terdakwa, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.


--

Keempat terdakwa, sebagaimana dakwaan penuntut umum diduga telah melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: