Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise

Kementerian Hukum Luncurkan Layanan Pencatatan Online untuk Social Enterprise

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan harapannya untuk kemajuan social enterprise dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia.--

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menambahkan bahwa social enterprise yang terdaftar akan mendapatkan sejumlah manfaat penting.

Salah satunya adalah akses yang lebih mudah ke pemodal atau investor yang tertarik untuk mendanai usaha-usaha yang berfokus pada penyelesaian masalah sosial.

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Upacara Bendera

BACA JUGA:Cetak Rekor! M. Panca Jiwo Alfa Linggo Raih Skor Tertinggi SKD CPNS Kemenkumham Babel dengan Nilai 478

Seiring dengan meningkatnya minat investor global terhadap social enterprise, Indonesia berusaha memfasilitasi para pelaku usaha agar mereka bisa mendapatkan peluang yang lebih besar untuk berkembang.

“Pemodal di seluruh dunia banyak yang ingin menginvestasikan dana mereka kepada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk masalah sosial. Entah itu kembali ke perusahaan atau digunakan untuk kegiatan sosial,” terang Cahyo.

Selain itu, dengan adanya pencatatan resmi dari pemerintah Indonesia, social enterprise juga dapat menerima berbagai insentif dan fasilitas yang akan mendukung perkembangan usaha mereka.

Pemerintah berharap dapat memfasilitasi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berorientasi sosial ini melalui pemberian insentif khusus serta dukungan lain, seperti akses ke pelatihan, jaringan, dan bahkan potensi pembiayaan.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Menular di Lapas, Kemenkumham Babel Gandeng Dinas Kesehatan

BACA JUGA:SKD CPNS Kemenkumham Babel 2024 Dimulai Hari Ini, Ini Kata Kakanwil Harun Sulianto

“Kami berharap untuk dapat memberikan insentif, keistimewaan, serta fasilitas kepada para social enterprise. Target kami adalah UMKM yang bergerak di sektor sosial,” ujar Cahyo.

Kementerian Hukum dan HAM juga berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi dan kebijakan yang mendukung social enterprise, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.

Dengan begitu, diharapkan sektor kewirausahaan sosial di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.

Social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah model bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk memecahkan masalah sosial atau lingkungan.

BACA JUGA:Menjaga Keseimbangan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel Harmonisasi 2 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: