Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
Ibu guru SDN 4 Baito, Supriyani dituntut jaksa lepas dari segala tuntutan hukum. --
Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, saat kasusnya masih disidang, bupati Konawe Selatan tiba-tiba damaikan guru Supriyani dengan orang tua siswa, Aipda WH yang melaporkannya ke polisi.
Kasusnya hingga kini sedang berjalan sidangnya, ibu Guru Supriyani masih jadi terdakwa di kasus yang viral itu.
Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, Selasa 5 November 2024 mengatakan, upaya perdamaian itu datang dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Bagaimana ibu guru di SDN 4 Baito itu bisa bertemu bupati?
BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!
Rupanya Supriyani dibawa oleh kuasa hukumnya, Samsuddin ke rumah jabatan bupati Surunuddin Dangga.
Puncaknya, Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan menilai perdamaian itu ilegal.
Pernyataan damai itu ditandatangani Ketua LBH HAMI Konsel, Samsuddin tanpa koordinasi dengan Andre.
“Kita tidak berdamai, kita sedang fokus pada pembuktian perkara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: