Nikita Mirzani Robek Surat Somasi Yang Dilayangkan Heni Sagara, Sudah 2 Minggu Tak Ada Laporan Ke Polisi
Nikita Mirzani robek surat somasi yang dilayangkan heni sagara sudah 2 minggu tak ada laporan ke polisi --
Kuasa hukum Heni juga mempertanyakan tuduhan yang menyebut bahwa kliennya memiliki “orang dalam” di BPOM yang diduga dapat merubah regulasi.
Kuasa hukum menegaskan bahwa jika BPOM sendiri tidak memvalidasi keberadaan mafia skincare dan tidak mengubah regulasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, maka tuduhan ini tidak berdasar.
Selain itu, kuasa hukum menepis klaim bahwa izin apoteker Heni telah dicabut.
BACA JUGA:Tips Terhindar dari Skincare Abal-abal, Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Mau Kulit Aman
BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?
Izin apoteker tersebut masih berlaku hingga tahun 2027, dan masyarakat dapat memverifikasinya secara online di situs resmi KTKI (www.ktki.go.id) dengan nomor STRA 87111801.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran dr. O dan dr. R dalam konferensi pers terkait kasus ini.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa kedua dokter tersebut hadir dalam prescon yang tidak melibatkan pihak Heni Sagara.
BACA JUGA:Tips Terhindar dari Skincare Abal-abal, Perhatikan Beberapa Hal Ini Jika Mau Kulit Aman
BACA JUGA:Fenomena Owner Brand Skincare Ramai Minta Maaf, Doktif: Tanggung Jawabnya Apa?
“Kami berharap masyarakat dapat menilai dan bersikap adil terkait kasus ini,” tutup kuasa hukum Heni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: