Wujudkan Kota Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk 6 Kelurahan Sadar Hukum di Palembang
Tim Kemenkumham Sumsel bersama aparat Kecamatan Kemuning dan enam lurah dalam rapat verifikasi pembentukan Kelurahan Sadar Hukum di Palembang, Selasa 5 November 2024. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) di Kota Palembang.
Pada hari Selasa, 5 November 2024, Tim Pembentukan dan Pembinaan DSH/KSH mengadakan rapat verifikasi usulan untuk menetapkan enam kelurahan di Kecamatan Kemuning sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Rapat ini berlangsung di Kantor Camat Kemuning dan dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang terdiri dari Zulkifni J. Patra, Sopiyan, Nelly Rusmania, dan Rinaldi Wijaya. Keenam kelurahan yang diusulkan tersebut adalah Kelurahan Talang Aman, Pahlawan, Ario Kemuning, Pipa Reja, Sekip Jaya, dan Dua Puluh Ilir Dua.
Zulkifni J. Patra, selaku Ketua Tim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di tingkat kelurahan.
BACA JUGA:Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Baru di Palembang
Kadarkum sendiri adalah wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah upaya untuk memverifikasi kesesuaian persyaratan bagi kelurahan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Verifikasi dilakukan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Zulkifni juga menambahkan bahwa pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum telah dilaksanakan, khususnya di Kelurahan Ario Kemuning dan Pipa Reja.
“Pembinaan ini tidak hanya dilakukan oleh penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi terkait lainnya,” katanya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Percepat Pengelolaan Barang Milik Negara Rusak Berat
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi hukum, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Lebih lanjut, Zulkifni menyampaikan harapannya agar para Lurah di Kecamatan Kemuning mendukung penuh program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: