Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 M Telah Diregistrasi, PN Palembang Siap Sidang
Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Telah di Registrasi, PN Palembang Siap Gelar Sidang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, resmi meregistrasi berkas enam tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Rp488 miliar menjerat Endre Saifoel Cs.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Senin 4 November 2024 menerangkan bahwa berkas fisik para tersangka sebelumnya telah dilimpahkan pada Jumat lalu.
"Dan berdasarkan informasi jaksa penuntut umum Kejari Lahat berkasnya sudah diregistrasi oleh PN Palembang," ungkap Vanny.
Diterangkan Vanny, bahwa selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan termasuk diantaranya jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu
Senada juga dikatakan Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah SH MH, membenarkan berkas perkara para tersangka sebelumnya telah dilimpahkan baik melalui e-berpadu hingga pelimpahan fisik berkas perkara.
Disebutkannya, bahwa saat ini para tersangka telah dilakukan upaya penahanan sementara diantaranya lima tersangka laki-laki dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang.
"Sedangkan satu tersangka bernama Lepy Desmianti dilakukan penahanan di lapas perempuan Palembang, guna menjalani proses persidangan," singkatnya.
--
Sementara itu, ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang berkas enam tersangka telah diregistrasi dengan nomor registrasi masing-masing.
Untuk berkas tiga tersangka petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yaitu Endre Saifoel teregistrasi dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, lalu Budiman 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg serta Gusnadi 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dari ASN Distamben Kabupaten Lahat yaitu Lepy Desmianti 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg, lalu Misri 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg dan Saifullah Aprianto 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
Namun, saat dilihat lebih lanjut hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan jadwal persidangan berikut penetapan perangkat sidang termasuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: