Pengakuan Pemutilasi Korban Wanita Ini Bikin Merinding, Motif Sakit Hati hingga Nekat Penggal Kepala
Pengakuan Pemutilasi Korban Wanita Ini Bikin Merinding, Motif Sakit Hati Hingga Nekat Penggal Kepala--
Hanya satu hari usai penemuan mayat korban, aparat menangkap Fauzan di rumahnya di Penjaringan. Dikarenakan pelaku sempat melawan, polisi terpaksa membelai sayang kaki kanan pelaku dengan proyektil.
Yang membuat polisi yakin bahwa Fauzan merupakan pelaku bukanlah CCTV, melainkan potongan busa sofa di rumah pelaku yang masih meninggalkan bercak darah.
Busa itu pun memiliki kemiripan dengan busa untuk membungkus jasad Sinta yang ditemukan di danau. Ya Tuhan, alangkah baik Tampilkan lebih banyak
Atas perbuatan tersebut, Fauzan Fahmi dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: