Penguatan Produk Lokal, MPIG Kopi Robusta dan Jeruk Gerga Pagar Alam Siap Tembus Pasar Nasional

Penguatan Produk Lokal, MPIG Kopi Robusta dan Jeruk Gerga Pagar Alam Siap Tembus Pasar Nasional

Tim Kemenkumham Sumsel bersama MPIG Kopi Robusta dan Jeruk Gerga Pagar Alam dalam kegiatan penguatan dan pembinaan untuk mendukung potensi ekonomi lokal di Pagar Alam, Rabu 30 Oktober 2024.--

Dalam tahapan ini, tim ahli indikasi geografis dari DJKI akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian deskripsi yang tertera dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi dan memerlukan persiapan matang dari pihak terkait.

Ika menyarankan agar seluruh dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan Jeruk Gerga dipersiapkan dengan cermat.

BACA JUGA:Kehilangan Kesempatan! 980 Peserta CPNS Kemenkumham Sumsel 2024 Gagal Ikuti SKD

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Mantapkan Kualitas Peraturan Daerah, Hadirkan Pakar Hukum untuk Pendalaman Materi

Menurutnya, sinergi antara dinas terkait dan MPIG sangat diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan dapat memberikan hasil yang diharapkan.

“Dinas Pertanian dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan proses sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, Jeruk Gerga Pagar Alam dapat segera memperoleh sertifikat indikasi geografis, yang nantinya akan menjadi kebanggaan Pagar Alam,” ujar Ika.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Produksi Tanaman Hortikultura, Desy Rahmayati, yang memberikan pandangannya mengenai pentingnya perlindungan terhadap produk lokal yang memiliki potensi tinggi seperti Kopi Robusta dan Jeruk Gerga.

Hadir pula sekitar 20 anggota MPIG dari kedua komunitas, yang dengan antusias mengikuti pembinaan dan diskusi mengenai strategi penguatan produk berbasis indikasi geografis.

BACA JUGA:Persaingan Sengit Dimulai! Hari ke-6 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Formasi Penjaga Tahanan Jadi Sorotan

BACA JUGA:Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ungkap Isu Strategis dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sumsel

MPIG memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas produk lokal dan membantu masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan dari produk yang dihasilkan. Pengakuan berupa indikasi geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi produk tersebut tetapi juga menjamin bahwa setiap produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan adanya label indikasi geografis, produk-produk lokal dapat lebih bersaing di pasar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Diki Herlambang menutup acara dengan harapan agar kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi pengembangan produk berbasis indikasi geografis di Pagar Alam.

Menurutnya, dukungan dari Kemenkumham Sumsel merupakan langkah signifikan dalam memperkuat posisi produk lokal di kancah nasional dan internasional.

BACA JUGA:Hari Kelima SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Pelamar Pemeriksa Keimigrasian Pemula Wanita Bersaing Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: