Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Tak Mengetahui Permasalahan Utang dan Peminjaman Uang

Sidang Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Tak Mengetahui Permasalahan Utang dan Peminjaman Uang

Saksi tidak mengetahui mengenai permasalahan hutang dan peminjaman uang. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Berkas Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila Rampung, Armor Siap Disidang

Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.

Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.

Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah. 

BACA JUGA:Kajari Siap Turun Gunung Jadi JPU Sidang 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Bakal Terungkap di Sidang

Sebelumnya, kejadian yang menimpa korban ini diduga kasus begal. Dimana korban meninggal dunia bersimbah darah. Tetapi barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang. 

Namun Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Rupanya terdakwa ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.

Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban. 

Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban. 

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Pidana 4 ABH Digelar Tertutup, Ortu Korban Terpaksa Mengintip dari Celah Kaca Pintu

Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban di pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang. 

"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: