Mendikdasmen Jadikan NEM Syarat Masuk SMP/SMA dan Rapor Merah Diberlakukan, Komisi X DPR: Baru Juga Kerja
Pasca Mendiknasmen menjadikan NEM sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, akan mengkaji dan menanggapi soal rencana tersebut.--
Hetifah mengatakan, evaluasi pembelajaran alami perubahan sejak pemberlakuan NEM (Nilai Ebtanas Murni), sampai adanya ujian nasional (UN) masih terdapat asesmen nasional.
"Seperti terkait UN, juga memiliki sejumlah manfaat, terutama dalam standardisasi mutu pendidikan, evaluasi kebijakan, dan peningkatan motivasi belajar siswa dan guru," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru dengan menjadikan nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah.
BACA JUGA:BRI Peduli Ini Sekolahku: Upaya Bank BRI dalam Mendukung Pendidikan di Indonesia
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pantau Langsung Progres Pembangunan Sekolah, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan informasi itu bukan berasal dari kementeriannya.
Kemendikdasmen mengunggah tangkapan layar aspirasi masyarakat tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru.
Dalam tangkapan layar itu, ada beberapa poin-poin yang ditampilkan mengenai nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah:
- Jadikan NEM sebagai syarat masuk SMP, SMA
- Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar)
- Kembalikan mapel PMP
- Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat
- Berlakukan kembali rapor merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: