RESMI! Daftar Pinjol Ini Dicabut OJK Per Oktober 2024, Hati-Hati Sebelum Meminjam
Per Oktober 2024 telah tercatat Setidaknya ada 4 pinjol yang telah dicabut status legalitasnya dari OJK--
Sebagaimana diketahui, keberadaan pinjaman online alias pinjol saat ini semakin marak. Tahun ini, beberapa platform mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK karena berbagai pelanggaran dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Umumnya, platform yang izin usahanya dicabut memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.
Pencabutan izin usaha ini bukan tanpa alasan. Platform yang izinnya dicabut umumnya memiliki masalah pada pemenuhan ekuitas minimum, ketidakmampuan mengikuti rekomendasi OJK, serta masalah operasional yang berdampak pada layanan kepada pengguna.
Data terakhir pada 21 Oktober 2024 menunjukkan bahwa OJK telah menemukan 654 entitas pinjol ilegal.
BACA JUGA:Cara Cepat Cairkan KUR BRI 2024 dengan Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Gak Pake Ribet!
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
Sejak 2017, OJK telah menghentikan operasi 8.271 pinjol ilegal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjaman dari entitas yang tidak berizin.
Dengan upaya ini, OJK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan stabilitas sektor finansial, serta melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: