Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 94,92 Persen di Hari Pertama Usai Libur Idulfitri 1446 H

Tingkat Kehadiran ASN OKI Capai 94,92 Persen di Hari Pertama Usai Libur Idulfitri 1446 H

Tingkat kehadiran ASN di OKI Capai 94,92 persen di hari pertama kerja. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mengawali hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki bersama Inspektorat Kabupaten OKI melakukan inspeksi langsung guna memastikan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan pada Selasa, 8 April 2025, dan mencakup 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu Puskesmas di Kecamatan Kayuagung.

Dari hasil pengawasan tersebut, tingkat kehadiran ASN OKI pada hari pertama kerja pasca-libur panjang tercatat mencapai 94,92 persen.

Dari total 1.357 pegawai yang diperiksa, sebanyak 1.288 orang hadir, sementara 67 pegawai lainnya tidak masuk kerja. Rincian ketidakhadiran ini terdiri atas 6 orang sakit, 2 orang izin, 32 orang sedang cuti, dan 29 orang tidak memberikan keterangan sama sekali.

BACA JUGA:Pusat dan Daerah Bersinergi, OKI Fokus Percepat Infrastruktur di Tengah Efisiensi

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Idulfitri Sejumlah OPD OKI Lakukan Halal Bilhalal

“Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, namun kami mencatat adanya 29 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan disiplin PNS yang berlaku,” ujar Inspektur Kabupaten OKI, H. Syaparudin, SP, MSi, CGCAE, saat ditemui seusai inspeksi lapangan.

Pengawasan ini dilakukan melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint) sebagai bagian dari evaluasi terhadap komitmen ASN dalam menjaga disiplin dan memberikan pelayanan publik secara maksimal.

Kehadiran di hari pertama kerja menjadi indikator penting sejauh mana ASN siap melanjutkan tugasnya setelah libur panjang.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Ketika masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN juga harus menunjukkan komitmennya terhadap kedisiplinan dan profesionalisme,” tegas Syaparudin.

BACA JUGA:Gudang Bulog Penuh, Bupati OKI Usul Manfaatkan Eks RMU Tebing Suluh

BACA JUGA:Wakili Sumsel, Petani OKI Panen Raya Serentak Bersama Presiden Secara Virtual

Langkah ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga merujuk pada Surat Edaran Bupati OKI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang sebelumnya telah diinformasikan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab OKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait