RESMI! Daftar Pinjol Ini Dicabut OJK Per Oktober 2024, Hati-Hati Sebelum Meminjam

RESMI! Daftar Pinjol Ini Dicabut OJK Per Oktober 2024, Hati-Hati Sebelum Meminjam

Per Oktober 2024 telah tercatat Setidaknya ada 4 pinjol yang telah dicabut status legalitasnya dari OJK--

Tujuan dilakukannya permohonan pengembalian izin usaha perusahaan tersebut adalah untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

BACA JUGA:5 Pinjol Bisa Cair ke DANA: Anti Ribet, Mudah, Hitungan Menit Langsung Cair

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!

Pasalnya, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong diketahui memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Pencabutan ini diajukan oleh perusahaan sebagai strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.

4. Jembatan Emas

Jasa penyedia pinjol yang ditutup OJK pada tahun 2024 selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!

BACA JUGA:Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha ini dikarenakan PT Akur Dana Abadi mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi.

Permohonan pengembalian izin dilakukan oleh perusahaan karena kendala implementasi ketentuan ekuitas dan pemenuhan jumlah direksi. Itulah daftar pinjol yang izin usahanya dicabut oleh OJK. 

Dengan pencabutan izin ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan legal serta diawasi OJK demi keamanan transaksi Anda.

BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: