Hakim Disiram Rp20 Miliar di Kasus Ronald Tannur, ‘Penegak Hukum Jangan Sakit Hati Masyarakat Sulit Percaya’
Kasus Ronald Tannur bikin penegak hukum jangan sakit hati kalau masyarakat sulit percaya, hakim PN Surabaya disuap sampai Rp20 miliar. foto: Mimmacya --
Dan, apabila di kemudian hari hakim itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, “maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini total Rp20 miliar uang yang bisa bikin 3 hakim ‘kenyang’ sehingga tega memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti.
Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.
Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.
Uang yang sudah disita itu saat ini diamankan tim jaksa Kejagung, demikian diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.
4 orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH).
Satu orang lagi yaitu Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Uang sebanyak itu disita sebagian besar di rumah para hakim di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Jika ditotal mencapai Rp 20 miliar.
Ternyata ada sosok wanita juga ditangkap bersama 3 hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Oh rupanya wanita itu seorang pengacara berinisial LR atau Lisa Rahmat.
Kontan kasus ini membuka tabir ‘bau busuk’ vonis bebas hakim dengan aroma duit lebih Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: