Bos Perusahaan Karpet Rugi Rp1,3 Miliar Bakal Laporkan TPPU, Siap-Siap Pihak Lain Bakal Diproses Hukum

Bos Perusahaan Karpet Rugi Rp1,3 Miliar Bakal Laporkan TPPU, Siap-Siap Pihak Lain Bakal Diproses Hukum

Sapriadi Syamsuddin kuasa hukum pelapor kasus penggelapan uang PD Terang Dunia --

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Modus yang dilakukan oleh terdakwa, kata Sapriadi berupa penagihan utang melalui transfer ataupun melalui tunai dari toko rekanan PD Terang Jaya tempat ia bekerja.

Patut diduga, terdakwa Oktarina Permata Sari terhadap nota penagihan faktur-faktur tertagih itu dihapus oleh terdakwa sendiri dari sistem komputer dan nota fisik penagihan dibawa terdakwa kerumah untuk dimusnahkan dengan cara dirobek atau dibakar.


--

Bahwa, dari hasil audit internal beberapa transaksi nakal yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berjumlah lebih kurang Rp1,4 miliar lebih.

Namun, ternyata ada beberapa nota transaksi yang dikembalikan oleh terdakwa karena belum dilakukan penagihan dengan total Rp105 juta lebih.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

Sehingga, atas perhitungan audit internal perusahaan terjadi selisih keuangan yang menjadi kerugian PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Sebelumnya, Oktarina Permata Sari telah dilakukan proses hukum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim PN Palembang.

Oktarina Permata Sari dijerat dengan didakwa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: