Harnojoyo Diangkat Sumpah Sebagai Saksi Korupsi PT SP2J, Terancam Pidana Jika Berbohong di Persidangan

Harnojoyo Diangkat Sumpah Sebagai Saksi Korupsi PT SP2J, Terancam Pidana Jika Berbohong di Persidangan

Harnojoyo Diangkat Sumpah Sebagai Saksi Korupsi PT SP2J, Terancam Pidana Jika Berbohong di Persidangan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Harnojoyo Wali Kota Palembang periode 2015-2018 dan 2018-2023, diangkat sumpah oleh majelis hakim PN Palembang agar memberikan keterangan dengan benar dalam pemeriksaan sidang korupsi pembangunan Jargas PT SP2J.

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dihadirkan oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi pada kasus korupsi menjerat Ahmad Novan Cs, Senin 21 Oktober 2024.

Harnojoyo tidak sendiri, turut dihadirkan sebagai saksi sidang perkara ini yaitu mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa serta satu saksi lagi bernama Dadang pihak ketiga pemilik toko dalam pengadaan barang dan jasa.

Sebelum mendengarkan keterangan sebagai saksi, majelis hakim Tipikor PN Palembang menekankan kepada ketiga saksi agar tidak memberikan keterangan bohong atau palsu dipersidangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Palembang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi

BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Dua Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan

"Sebab, tidak hanya pertanggung jawaban kepada agama karena telah disumpah namun juga ada pertanggung jawaban pidana apabila memberikan keterangan bohong," kata majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.

Pertanggung jawaban pidana itu, lanjut Pitriadi berupa sangsi hukum yaitu terancam pidana minimal 3 tahun dan 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam perudang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar.


--

Saat ini persidangan pembuktian perkara telah berlangsung, dengan mencecara tiga saksi secara bergiliran baik oleh penuntut umum Kejati Sumsel, penasihat hukum para terdakwa dan majelis hakim.

Ketiga saksi, khususnya untuk saksi Harnojoyo serta Harobin Mustofa dihadirkan penuntut umum terkait proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa selaku pihak pemerintah yang menaungi PT SP2J.

Sementara itu, para terdakwa yaitu Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J sudah hadir didampingi tim penasihat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan ketiga saksi masih berlanjut, akan update lebih lanjut untuk informasi sidang pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ditolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: