3 Terdakwa Korupsi Jargas Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ahmad Nopan, Eh Malah Ajukan Ini

3 Terdakwa Korupsi Jargas Dituntut Lebih Ringan Dibanding Ahmad Nopan, Eh Malah Ajukan Ini

Dituntut Masing-Masing 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tiga Kolega Terdakwa Ahmad Nopan Bakal Ajukan Pembelaan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berbeda dengan terdakwa Ahmad Nopan, tiga kolega lainnya Rubinsi, Sumirin serta Anthony Rais bernasib lebih beruntung karena dituntut pidana penjara jauh lebih rendah.

Ketiga terdakwa kasus korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tersebut, dalam sidang yang digelar Jumat 13 Desember 2024 masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum Kejati Sumsel menjerat ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," tegas penuntut umum.

BACA JUGA:Terdakwa Bantah Terima Rp237 Juta dari Proyek Jargas PT SP2J, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Kembali Saksi

BACA JUGA:Hakim Curigai Adanya Kongkalikong Proyek Jargas PT SP2J, Harnojoyo: 'Yang Penting Masyarakat Senang'

Penuntut umum menilai, perbuatan ketiga terdakwa yang merupakan mantan petinggi PT SP2J telah memperkaya orang lain dalam hal ini terdakwa Ahmad Nopan selaku mantan Dirut PT SP2J sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam uraiannya, ketiga terdakwa telah menerbitkan SK Direksi berkaitan dengan swakelola pelaksanaan proyek Jargas dengan pagu anggaran Rp22,5 miliar dengan dalih penyertaan modal.


Turut Menikmati Uang Rp1,8 Miliar Dari Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Terancam 9 Tahun Penjara--

"Seharusnya yang menentukan pekerjaan swakelola atau lelang, adalah melalui tim pengadaan kemudian item-item pekerjaan jargas diatas Rp500 juta seharusnya dilelangkan secara terbuka," urai penuntut umum.

Lebih lanjut diterangkan penuntut umum, bahwa dalam hal ini terdakwa Ahmad Nopan mendapatkan sejumlah aliran dana dari proyek Jargas itu sebesar Rp1,8 miliar.

Tidak hanya itu saja, terungkap dalam sidang tuntutan pidana uang sebesar Rp2,2 miliar lebih ternyata telah dinikmati oleh pihak lain dalam hal ini bernama Pekik Daru Putranto.

Pekik Daru Putranto merupakan komisaris PT Plastika Swakarsa Cemerlang, yang merupakan rekanan dari PT SP2J dalam hal pengadaan pipa dan fitting proyek Jargas Kota Palembang.

BACA JUGA:Harnojoyo Diangkat Sumpah Sebagai Saksi Korupsi PT SP2J, Terancam Pidana Jika Berbohong di Persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: