ODGJ di Palembang Bacok Warga, Kriminolog Sebut Selain Bebas Pelaku Hanya Terancam Hukuman Percobaan

ODGJ di Palembang Bacok Warga, Kriminolog Sebut Selain Bebas Pelaku Hanya Terancam Hukuman Percobaan

Ahli Pidana dan Krimilog STIH Sumpah Pemuda Palembang, Dr Derry Angling Kesuma SH MHum merespon terkait adanya sebuah video viral mengenai ODGJ.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli Pidana dan Krimilog STIH Sumpah Pemuda Palembang, Dr Derry Angling Kesuma SH MHum merespon terkait adanya sebuah video viral mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bacok seorang warga hingga alami luka tusuk. 

Menurutnya, dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia.

Dimana, gangguan jiwa juga dikenal dengan istilah abnormal, yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama. 

"Keabnormalan tersebut dibagi atas dua golongan, yaitu gangguan jiwa dan penyakit jiwa. Keduanya adalah akibat dari ketidakmampuan seseorang menghadapi kesukaran-kesukaran dengan wajar dan tidak sanggup menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya," ungkap Dr Derry.

BACA JUGA:ODGJ Berkeliaran Bebas di Kota Palembang Bikin Warga Resah, Berulang Korban Alami Luka Bacok di 2 TKP Beda

BACA JUGA:Warga Plaju Palembang Resah Berkeliaran ODGJ, Warganet Harap Instansi Pemerintah Bertindak

Kemudian, bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana juga dapat berbentuk gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.

Dalam hukum pidana, seseorang yang melakukan pelanggaran atas suatu perbuatan melanggar hukum diberikan kepadanya asas-asas hukum pidana dan salah satu asas hukum pidana tersebut adalah asas legalitas. 

"Asas ini menjadi dasar pokok yang tidak tertulis dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Dasar ini dipertangggungjawabkan seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya," katanya.

Dalam artian, sambung dia, seseorang dapat diminta pertanggungjwabannya jika seseorang tersebut telah melakukan kesalahan atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Wanita 64 Tahun Meregang Nyawa Usai Ditebas Anak Kandung, Pelaku Disebut Pengidap ODGJ bersama 2 Saudaranya

BACA JUGA:Gadis ODGJ di Makassar Tega Tebas Leher Ibu Kandung Gara-Gara Disuruh-Suruh

"Ada pengecualian bagi pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa dalam Pasal 44 KUHP, namun tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP." bebernya. 

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tiada dapat dipidana barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: