ODGJ di Palembang Bacok Warga, Kriminolog Sebut Selain Bebas Pelaku Hanya Terancam Hukuman Percobaan

ODGJ di Palembang Bacok Warga, Kriminolog Sebut Selain Bebas Pelaku Hanya Terancam Hukuman Percobaan

Ahli Pidana dan Krimilog STIH Sumpah Pemuda Palembang, Dr Derry Angling Kesuma SH MHum merespon terkait adanya sebuah video viral mengenai ODGJ.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana," jelasnya.

Selanjutnya dalam UU No.18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

BACA JUGA:Astagfirullah, ODGJ Asal Palembang Ini Dibuang Ke Tasikmalaya Dibawa Mobil L300 2 Hari 2 Malam Perjalanan

BACA JUGA:Ngaku Terima Wangsit Lewat Mimpi, Bapak-bapak Diduga ODGJ di Palembang Nyaris Bakar Rumah Sendiri

"Secara umum dalam hukum pidana, semua keadaan seseorang yang tidak normal baik yang berhubungan dengan fisik maupun mental adalah gangguan jiwa," katanya.

Penganiayaan yang berbentuk penusukan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh seseorang yang mengidap gangguan jiwa, jika dipandang dari hukum pidana akan terbebas dari jerat hukum. 

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP.

“Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan,” bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:2 Pria ODGJ di Palembang Bikin Resah, Sering Bakar-bakaran dan Peluk Istri Orang, Viral di Medsos

Dalam hukum pidana juga dikenal alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf menurut KUHP. 

Alasan penghapus pidana dapat terjadi karena perbuatannya tidak dapat dipidana atau perbuatannya yang tidak dapat dipidana. 

Karena tidak memiliki kenormalan keadaan karena terganggu kejiwaan, maka seseorang yang mengidap gangguan jiwa mendapatkan pembelaan dengan alasan penghapus pidana karena perbuatannya tidak dapat dipidana selama dapat dibuktikan di pengadilan, jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku akan diminta untuk melakukan pengobatan.

Diketahui, sebuah berita di akun di Instagram yang menyatakan ada seseorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melakukan penusukan kepada warga yang bernama Jaka di Kelurahan 22 ilir dan pelaku mengalami ganguan kejiwaan. 

Kejadian Subuh Pukul 05.00 WIB tanggal 18 oktober 2024 dini hari, dan atas aduan warga pelaku segera di amankan oleh pihak kepolisian ilir barat satu pihak kelurahan dan dinas kesehatan dan dinas sosial guna menghindari korban yang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: