Sekda Palembang Aprizal Hasyim: Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan

Sekda Palembang Aprizal Hasyim: Pendataan Adminduk Butuh Peran Kecamatan dan Kelurahan

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim minta mendataan penduduk secara akurat dan benar.-foto:doksumeksco-

“Ini demi pelayanan prima kepada masyarakat Kota Palembang,” demikian Aprizal Hasyim yang mantan Kadishub Kota Palembang itu.

Seperti diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh Petugas Registrasi Kelurahan berdasarkan Perwali No 20 Tahun 2023 serta Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Acara yang dipusatkan di Hotel Arya Duta Palembang, Jumat 18  Oktober 2024, dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim.  Peserta sosialisasi, camat dan lurah, OPD, 9 kepala UPTD Disdukcapil Palembang.

Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, mengatakan, sosialisasi bertujuan menyampaikan informasi terkait administrasi kependudukan (Adminduk), sekaligus permintaan dukungan kepada seluruh camat, dan lurah serta kepala UPTD, bahwa telah dibentuk petugas registrasi kelurahan.

BACA JUGA:Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Palembang, Aprizal Hasyim Bersumpah Tak Akan Menyalahgunakan Wewenang

BACA JUGA:Gandeng OJK, Pemkot Palembang Siapkan Program Prioritas, Apa Saja?

Karena itu, kelurahan dan kecamatan diharapkan dapat membantu menyelenggarakan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kelurahan.

Selain itu, membantu sosialisasi dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta membantu penjangkauan kepada penduduk yang rentan tidak mendapat akses dokumentasi administrasi kependudukan.

“Penduduk yang rentan itu maksudnya yang tinggal di daerah pinggiran, keterbatasan fisik, ekonomi, difabel,” ujar Dewi.

Kecamatan dan kelurahan juga diminta membantu validasi data kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk.

BACA JUGA:Cetak Hat-Trick! Pemkot Palembang Kembali Raih Penghargaan ALI Terbaik di Indonesia untuk Ketiga Kalinya

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan Penghapusan Sanksi Pajak, Warga Dapatkan Keringanan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

"Jadi, misalnya lurah harus melaporkan peristiwa kematian, kelahiran,” kata Dewi.

Hadir dalam acara ini, sekaligus nara sumber, Perencana Ahli Madya Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri Ahmad Ridwan S.E, M.S.i, Penyusun Bahan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Palembang, Adi Santoso, SH, MH. Hadir pula Kepala BKPSDM Palembang Yanurpan Yany, para camat dan lurah di Palembang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: