Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Pidana Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--

Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.

Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.


--

Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara dipersidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Namun, majelis hakim PN Palembang diketuai Eduard SH MH berpendapat lain dalam vonis terhadap pelaku ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP berinisial.

 

Putusan majelis hakim saat itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana otak pelaku berinisial IS lolos dari jerat pidana mati.

 

Pelaku ABH berinisial IS dijatuhi pidana 10 tahun penjara di LPKA Pakjo Palembang, serta dihukum pidana tambahan berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang.

Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu MZ, AF serta VK dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.

Keempat ABH menurut majelis hakim dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan pemeriksaan hingga menyebabkan korban anak AA meninggal dunia.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: