Diminta Uang untuk Tebus HP yang Digadai, Istri di Palembang Malah Dianiaya Suami

Diminta Uang untuk Tebus HP yang Digadai, Istri di Palembang Malah Dianiaya Suami

Seorang IRT menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri.-Foto: Reigan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami Solbiya (31) warga Jalan Pasiran Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang. 

Pasalnya, ia harus menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri inisial Wn pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Tak terima atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya, Solbiya seorang ibu rumah tangga (IRT) didampingi adiknya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 16 Oktober 2024. 

Di hadapan petugas, ia menceritakan mulanya peristiwa penganiayaan ini terjadi di kediaman mereka, pada Selasa malam kemarin sekira pukul 23.00 WIB saat suaminya pulang kerja di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang. 

BACA JUGA:Mantan Istri Siri Bunuh Istri Dokter di Lhokseumawe Punya Dendam Disuruh Cerai, CCTV Rekam Pelaku Masuk Ruko

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Ungkap Ada Sosok yang Dikorbankan dari Kasus Dugaan Ketum Partai Aniaya Istri Muda

"Saat pulang ke rumah, suami saya tiba-tiba minta uang kepada saya sebesar Rp350 ribu untuk menebus Handphone (HP) yang ia gadaikan. Saya jawab tidak ada uang. Kemudian saya langsung dipukuli," ungkapnya, Rabu 16 Oktober 2024. 

Atas peristiwa penganiayaan ini ia harus mengalami memar pada bagian wajah serta tubuhnya akibat mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya tersebut.

Sehingga, dengan laporan tersebut korban berharap laporannya dapat segera diproses secara hukum.

"Kejadian sudah berulang kali. Saya sudah tidak tahan terus-terusan diperlakukan kasar, bahkan diancam. Jadi, saya putuskan untuk dilaporkan," katanya. 

BACA JUGA:Suami Tega Cabut Selang Oksigen Istri Saat Sekarat, Diduga Ingin Tutupi Kasus KDRT Malah Jadi Pembunuhan

BACA JUGA:Tangisan Pilu Istri Benny Laos, Nyawa Sang Suami Tak Tertolong Karena Peralatan Medis yang Tak Memadai

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly menjelaskan bahwa laporan korban sudah diterima pihaknya dan akan diteruskan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.

"Terlapor terancam kasus Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: