Membangun Lingkungan Aman, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Peraturan Kemenkumham
Kepala KPLP, Abdul Rafik, memimpin sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib.--
MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Abdul Rafik, bersama pejabat struktural lainnya, mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 8 Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga binaan mengenai penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, yang bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Seksi Bina Narapidana (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU), dan Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), serta seluruh staf terkait.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penting dalam memastikan bahwa setiap warga binaan memahami dan mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam Lapas.
BACA JUGA:Membangun Keamanan dan Kenyamanan, Strategi Lapas Muara Beliti melalui Wali Pemasyarakatan
BACA JUGA:Kesehatan Warga Binaan Terjamin, Lapas Muara Beliti Bagikan Perlengkapan Mandi
Dalam sosialisasi tersebut, Abdul Rafik menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa tata tertib di dalam Lapas sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung program-program pembinaan yang diterapkan.
"Ketaatan pada aturan adalah kunci dalam menciptakan suasana kondusif dan produktif bagi seluruh warga binaan, sehingga program pembinaan dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujar Abdul Rafik.
Di sisi lain, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, juga menyampaikan pesan yang sangat penting.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Kalapas Muara Beliti Ajak Petugas Rutin Main Tenis
BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Tingkatkan Efisiensi Anggaran 2025 Lewat Supervisi di Kanwil Kemenkumham Sumsel
Ia menegaskan bahwa seluruh warga binaan wajib mengetahui isi dari Permenkumham No. 8 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi mereka.
Ronald menjelaskan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh warga binaan memiliki konsekuensi dan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: