Membangun Lingkungan Aman, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Peraturan Kemenkumham

Membangun Lingkungan Aman, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Peraturan Kemenkumham

Kepala KPLP, Abdul Rafik, memimpin sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 kepada warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib.--

Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Segala sesuatu yang dilakukan warga binaan memiliki konsekuensi dan sanksi, sehingga dalam berprilaku, semua warga binaan harus melihat aturan yang berlaku, terutama sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2024," tambahnya.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Siapkan Langkah Strategis dalam Rakor Penerimaan dan Pemeriksaan Kesehatan Paslon

BACA JUGA:Kenang Jasa Pahlawan Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Muara Beliti Gelar Upacara Tabur Bunga

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan hanya akan merugikan diri mereka sendiri.

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang program pembinaan.

Ronald mengungkapkan harapannya agar setiap warga binaan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik.

Ia mengajak seluruh warga binaan untuk berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan yang diadakan, sehingga mereka dapat mengembangkan diri dan meraih hak-hak mereka.

BACA JUGA:Launching Sistem Database Pemasyarakatan 2024 di Lapas Muara Beliti Fokuskan Kesehatan dan Rehabilitasi

BACA JUGA:Semarak Meriahkan HUT RI dan HUT Pengayoman Ke-79, Lapas Muara Beliti Gelar Kegiatan PORSENAP

"Kami berharap seluruh warga binaan dapat patuh dan taat terhadap peraturan yang ada serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam berbagai program pembinaan. Kekompakan dan kerja sama antar warga binaan juga sangat penting untuk menjaga Lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif," kata Ronald.

Sosialisasi ini juga menekankan beberapa barang yang dilarang dibawa ke dalam Lapas, seperti telepon genggam, narkotika, senjata tajam, dan barang-barang lainnya.

Penjelasan mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar juga disampaikan secara jelas agar semua warga binaan dapat memahami risiko dari setiap tindakan mereka.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai peraturan, tetapi juga dapat menciptakan rasa tanggung jawab dan disiplin dalam menjalani masa pidana mereka.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Berikan Peralatan Mandi Gratis untuk WBP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: