Rocky Gerung Dukung Benny Laos Mencalon Gubernur Malut Walaupun Minoritas, Meski Dalam Prosesnya Dia Tewas

Rocky Gerung Dukung Benny Laos Mencalon Gubernur Malut Walaupun Minoritas, Meski Dalam Prosesnya Dia Tewas

Rocky Gerung mendukung Benny Laos mencalon Gubernur Malut walaupun minoritas, meski dalam prosesnya dia tewas. foto: @khalik/@phaexf2.--

Adapun alasan utama delapan partai mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai Cagub Maluku Utara, adalah agar perjuangan mendiang suaminya untuk menyejahterakan masyarakat bisa terwujud.

"Beliau kan yang selalu mendampingi Benny Laos, jadi beliau paham betul apa yang diinginkan Pak Benny Laos untuk Maluku Utara ini," sebutnya. 

BACA JUGA:Tangisan Pilu Istri Benny Laos, Nyawa Sang Suami Tak Tertolong Karena Peralatan Medis yang Tak Memadai

BACA JUGA:Isu Terbaru, Dugaan Sengaja Dibakar Penyebab Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal, 'Ini Taliabu Bos'

Muksin menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan proses usulan pengganti Benny Laos sebagai Cagub Maluku Utara sesegera mungkin, dalam artian pekan ini juga. 

"Target kami pekan ini telah tuntas proses pengganti Cagub Maluku Utara, karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta, jadi proses pengusulannya akan lebih mudah," ujar politisi PKB Malut ini.

Kendati telah menyiapkan nama Sherly Tjoanda untuk menggantikan Benny Laos, namun partai pengusung Benny Laos di Pilgub Maluku Utara ini telah menyiapkan opsi lainnya jikalau Sherly Tjoanda menolak usulan ini. 

"Kami tetap menyiapkan skema lainnya kalau istrinya tidak bersedia, tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas," katanya lagi. 

BACA JUGA:Partai Pengusung Cari Pengganti Benny Laos, Tentu Dengan Restu Istri Sherly Tjoanda Bersama Keluarga Mendiang

BACA JUGA:Jenazah Cagub Malut Benny Laos Disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Rencananya Dimakamkan di San Diego Hills

Namun, untuk nama pengganti Sherly Tjoanda, lanjut Muksin, pihaknya akan meminta izin terlebih dahulu kepada Sherly Tjoanda sebagai istri dari Benny Laos. 

"Kalau nama yang diusulkan pengganti itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan," tutupnya. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Didampingi Istri Sherly Tjoanda, Jasad Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta Paska Insiden Speedboat Bella 72

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: