Mahfud MD Santai, Moeldoko Ganas, Istana Tak Akan Melaporkan Rocky Gerung
Mahfud MD cenderung santai, senada dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menganggap sebagai masalah sepele. Sehingga proses terhadap Rocky Gerung berpeluang tidak berlanjut.--
Mahfud MD Santai, Moeldoko Ganas, Istana Tak Akan Melorkan Rocky Gerung
SUMEKS.CO - Sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko dan Menko Polhukam, Mahfud MD, atas pernyataan keras akademisi Rocky Gerung, bertolak belakang.
Mahfud MD menyebut pernyataan Rocky Gerung hal sepele. Namun tidak dengan, Moeldoko menyebut masalah serius. Bahkan, Moeldoko sengaja menggelar konfrensi pers, meminta aparat mengusut dugaan penghinaan itu.
Mahfud MD cenderung santai, senada dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menganggap sebagai masalah sepele. Sehingga proses terhadap Rocky Gerung berpeluang tidak berlanjut.
Apalagi, Mahfud, memastikan Presiden Jokowi atak akan mengambil jalur hukum terhadap Rocky Gerung. "Kalau melapor bisa, tapi istana ndak melapor. Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor seperti itu," kata Mahfud.
Ia mencontohkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perna melaporkan Egi Sujana. Egi pun diproses dan dijatuhi hukum atas laporan SBY itu. "Ini pak Jokowi ndak mau lapor, Pak Jokowi anggap reme aja, ngapain dia laporin," tegas Mahfud.
Rocky Gerung diduga menghina Jokowi dengan melontarkan kata-kata kasar. --
Disisi lain, Pengacara kondang Hotman Paris membocorkan cara menjerat akademisi Rocky Gerung, atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Satu-satunya cara itu, kata Hotman Paris, dalam akun @hotmanparisofficial, Kamis 3 Agustus 2023, dengan Undang-undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Menag dan Gubernur Jawa Barat Ditugaskan Dampingi Al Zaytun, Mahfud Pantau dari Jakarta
"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka korbannya yang melapor ke polisi," kata Hotman Paris, yang videonya diunggah ulang akun snack video @e-News.
Nah, ungkap Hotman, yang satu-satunya bisa menyeret Rocky Gerung, tentu saja Presiden Jokowi. Sebagai pihak yang bila merasa dirugikan. "Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah praktek SOP Undang-undang ITE sekarang ini,"
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Diaji juga sempat bersuara. Bahkan, Susno mengatakan, Rocky Gerung tidak bisa dihukum, atas ucapannya "menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: