Bocoran Hotman Paris Cuma Laporan Jokowi Bisa Jerat Rocky Gerung

Bocoran Hotman Paris Cuma Laporan Jokowi Bisa Jerat Rocky Gerung

Ilustrasi--

SUMEKS.CO - Pengacara kondang Hotman Paris membocorkan cara menjerat akademisi Rocky Gerung.

Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak karena ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Satu-satunya cara itu, kata Hotman Paris, dalam akun @hotmanparisofficial, Kamis 3 Agustus 2023, dengan Undang-undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik.

"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka korbannya yang melapor ke polisi," kata Hotman Paris, yang videonya diunggah ulang akun snack video @e-News.

BACA JUGA:Rocky Gerung Melenggang, Kata Susno Duadji Mau Dihukum Pakai Apa? Undang-Undangnya Tak Ada

Nah, ungkap Hotman, yang satu-satunya bisa menyeret Rocky Gerung, tentu saja Presiden Jokowi. Sebagai pihak yang bila merasa dirugikan.

"Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah praktek SOP Undang-undang ITE sekarang ini,"

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Diaji juga sempat bersuara. Bahkan, Susno mengatakan, Rocky Gerung tidak bisa dihukum, atas ucapannya "menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol".


Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak karena dianggap menghina Presiden Jokowi--

Dalam podcast pribadinya, Susno menjelaskan, Rocky Gerung yang dituduh menghina dan merendahkan martabat presiden. Dia menghina pribadi atau menghina jabatan presiden, atau Jokowi.

BACA JUGA:Jokowi Dihina! Moeldoko Mencak-mencak, Rocky Gerung Minta Maaf

"Pertanyaan yang besar, apakah bisa dihukum? Karena apa? Katanya menimbulkan kegaduhan disana sini, menimbulkan keresahan dan lain-lain. Bahkan sampai unjuk rasa minta Rocky Gerung ditangkap dan dihukum," kata Susno.

Putra asli Kota Pagaralam Sumsel itu menyentil, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang sempat menggelar konfrensi pers.

Bahkan, Moeldoko sampai mengatakan apa yang dilakukan Rocky Gerung itu sudah masuk penghinaan luar biasa. Moeldoko juga menyatakan, itu sudah menjadi tugas KSP dan meminta aparat memproses.

"Pertanyaannya apa bisa?  Nggak ada aturannya. Dulu ada, masuk pasal 300 sekianlah 316 apa berapa. Sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK. Mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya," ungkap Susno.

BACA JUGA:Rocky Gerung Ngaku Ngopi Sampai 7-9 Kali Sehari, Tapi Sehari Lontarkan Kritik Bisa Bikin Orang 24 Jam Marah

Susno memastikan Rocky Gerung tidak bisa diproses secara hukum, bila laporan atas penghinaan jabatan presiden.

Begitu juga bila Rocky Gerung menghina pribadi Jokowi. Itu merupakan delik aduan. Tentu saja yang dapat mengadukan Rocky Gerung adalah Jokowi langsung.

"Ok menghina pribadi. Tapi itu sudah gugur, karena itu delik aduan, harus jokowi yang mengadukan. Jokowi jelas mengatakan, itu masalah kecillah, nggak saya urusi, yang penting saya kerja," kata Susno.

Jenderal (purn) Moeldoko mencak-mencak, atas pernyataan akademisi Rocky Gerung, yang menyebut Presiden Jokowi "banjingan tolol".

BACA JUGA:Gawat! Rocky Gerung Beberkan Isu Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu, Cawe-Cawe Politik Berkedok Agama

Moeldoko pun siap pasang badan. Sehingga Ia mengingatkan Rocky Gerung atas pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan seorang intelektual.

"Saya ingin mengingatkan ya. Tugas yang melekat di Kepala Staf Kepresidenan adalah menjaga kehormatan presiden. Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi, jangan main-main," tegas Moeldoko.

Moeldoko menyatakan, bila bersinggungan dengan presiden, dirinya akan paling depan. Sebagai seorang prajurit, dirinya sudah biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi.

"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi. Apalagi menghadapi situasi seperti ini, biasa," kata Moeldoko.

 BACA JUGA:Intel Nyamar Jadi Wartawan, Rocky Gerung Nilai Tak Etis: Itu Keahlian Intelijen tapi Negara Kita Demokratis

Atas pernyataan Rocky Gerung itu, menurut Moeldoko, telah membawa situasi tidak baik. Sebagai seorang intelektual, Rocky Gerung harusnya memberilan suri tauladan kepada anak cucu.

"Jangan membawa presiden yang kurang baik kedepan. Ini adalah menyerang. Ini sudah saya kategorikan menyerang. Menyerang pribadi presiden," ujar Moeldoko.

Sikap Rocky Gerung ini, tegas Moeldoko, sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Sehingga dirinya berharap penegak hukum mengambil langkah sesuai aturan. .

"Nggak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rulenya jelas, nggak boleh sembarangan, kata Moeldoko.

BACA JUGA:Jack Lapian Pelapor Anies dan Rocky Gerung Meninggal

Sementara Rocky berdalih ucapannya "bajingan tolol" bukan diarahkan kepada pribadi Jokowi, tetapi kepada jabatan presiden dan kabinetnya.

Rocky Gerung pun menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan itu. Sebab telah membawa konflik. Ia juga menerima perkara yang tengah dihadapinya, atas dilaporkannya ke polisi.

"Saya minta maaf karena peristiwa itu buat perselisihan ini menjadi-jadi, Itu intinya. Ini berbahaya," kata Rocky.

Atas sikap Moeldoko, Rocky pun menyayangkan. Apalagi Moeldoko menyatakan pasang badan buat Jokowi, yang dinilai Rocky seperti preman.

BACA JUGA:Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung Beri Peringatan Begini

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Diaji memastikan, Rocky Gerung tidak bisa dihukum, atas ucapannya "menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol".

Dalam podcast pribadinya, Susno menjelaskan, Rocky Gerung yang dituduh menghina dan merendahkan martabat presiden. Dia menghina pribadi atau menghina jabatan presiden atau Jokowi.

"Pertanyaan yang besar, apakah bisa dihukum? Karena apa? Katanya menimbulkan kegaduhan disana sini, menimbulkan keresahan dan lain-lain. Bahkan sampai unjuk rasa minta Rocky Gerung ditangkap dan dihukum," kata Susno.

Putra asli Kota Pagaralam Sumsel itu menyentil, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang sempat menggelar konfrensi pers.

BACA JUGA:Jokowi Dihina! Moeldoko Mencak-mencak, Rocky Gerung Minta Maaf

Bahkan, Moeldoko sampai mengatakan apa yang dilakukan Rocky Gerung itu sudah masuk penghinaan luar biasa.

Moeldoko juga menyatakan, itu sudah menjadi tugas KSP dan meminta aparat memproses.

"Pertanyaannya apa bisa?  Nggak ada aturannya. Dulu ada, masuk pasal 300 sekianlah 316 apa berapa. Sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK. Mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya," ungkap Susno.

Susno memastikan Rocky Gerung tidak bisa diproses secara hukum, bila laporan atas penghinaan jabatan presiden.

BACA JUGA:Rocky Gerung Melenggang, Kata Susno Duadji Mau Dihukum Pakai Apa? Undang-Undangnya Tak Ada

Begitu juga bila Rocky Gerung menghina pribadi Jokowi. Itu merupakan delik aduan. Tentu saja yang dapat mengadukan Rocky Gerung adalah Jokowi langsung.

"Ok menghina pribadi. Tapi itu sudah gugur, karena itu delik aduan, harus Jokowi yang mengadukan. Jokowi jelas mengatakan, itu masalah kecillah, nggak saya urusi, yang penting saya kerja," kata Susno.

SEBELUMNYA Jenderal (purn) Moeldoko mencak-mencak, atas pernyataan akademisi Rocky Gerung, yang menyebut Presiden Jokowi "banjingan tolol".

Moeldoko pun siap pasang badan. Sehingga Ia mengingatkan Rocky Gerung atas pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan seorang intelektual.

BACA JUGA:Intel Nyamar Jadi Wartawan, Rocky Gerung Nilai Tak Etis: Itu Keahlian Intelijen tapi Negara Kita Demokratis

"Saya ingin mengingatkan ya. Tugas yang melekat di Kepala Staf Kepresidenan adalah menjaga kehormatan presiden. Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi, jangan main-main," tegas Moeldoko.

Moeldoko menyatakan, bila bersinggungan dengan presiden, dirinya akan paling depan. Sebagai seorang prajurit, dirinya sudah biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi.

"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi. Apalagi menghadapi situasi seperti ini, biasa," kata Moeldoko.

Atas pernyataan Rocky Gerung itu, menurut Moeldoko, telah membawa situasi tidak baik. Sebagai seorang intelektual, Rocky Gerung harusnya memberilan suri tauladan kepada anak cucu.

BACA JUGA:Jack Lapian Pelapor Anies dan Rocky Gerung Meninggal

"Jangan membawa presiden yang kurang baik kedepan. Ini adalah menyerang. Ini sudah saya kategorikan menyerang. Menyerang pribadi presiden," ujar Moeldoko.

Sikap Rocky Gerung ini, tegas Moeldoko, sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Sehingga dirinya berharap penegak hukum mengambil langkah sesuai aturan. .

"Nggak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rulenya jelas, nggak boleh sembarangan, kata Moeldoko.

Sementara Rocky berdalih ucapannya "bajingan tolol" bukan diarahkan kepada pribadi Jokowi, tetapi kepada jabatan presiden dan kabinetnya.


Hotman Paris sebut kasus Rocky Gerung delik aduan, hanya Presiden Jokowi bisa menjerat Rocky--

Rocky Gerung pun menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan itu. Sebab telah membawa konflik. Ia juga menerima perkara yang tengah dihadapinya, atas dilaporkannya ke polisi.

"Saya minta maaf karena peristiwa itu buat perselisihan ini menjadi-jadi, Itu intinya. Ini berbahaya," kata Rocky.

Atas sikap Moeldoko, Rocky pun menyayangkan. Apalagi Moeldoko menyatakan pasang badan buat Jokowi, yang dinilai Rocky seperti preman. (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: