Jakarta dan IKN Tak Bisa Jadi Twin Cities, Ini Alasannya Berdasarkan UU

Jakarta dan IKN Tak Bisa Jadi Twin Cities, Ini Alasannya Berdasarkan UU

Jakarta dan IKN tak bisa menjadi Twin Cities, sesuai UU, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Istana Garuda dan Istana Negara IKN Resmi Dibuka, Era Baru Indonesia Dimulai 11 Oktober

IKN akan mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Ketiga, jika Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN dalam strategi jangka panjang hingga 2045.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: