Jakarta dan IKN Tak Bisa Jadi Twin Cities, Ini Alasannya Berdasarkan UU

Jakarta dan IKN Tak Bisa Jadi Twin Cities, Ini Alasannya Berdasarkan UU

Jakarta dan IKN tak bisa menjadi Twin Cities, sesuai UU, kenapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Sejumlah bangunan penting di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai dikerjakan. Seperti bangunan Istana Negara, Rumah Sakit dan lainnya, telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dimana peresmian Istana Negara dan dua Rumah Sakit di IKN telah diresmikan, Jumat 11 Oktober 2024 kemarin. 

Istana Negara yang telah diresmikan langsung difungsikan, begitu pula dengan Rumah Sakit. 

Rupanya untuk Jakarta dan IKN tidak akan bisa menjadi twin cities. Ini sesuai dengan Undang-Undang. 

BACA JUGA:Mulai Kapan Istana Kepresidenan IKN Dikelola Setneg? Simak Selengkapnya!

BACA JUGA:Istana Negara dan Rumah Sakit di IKN Diresmikan, Apakah ASN Segera Menyusul?

Hal ini disampaikan oleh Pramono Anung. "Jadi, Jakarta sesuai Undang-Undang tidak menjadi twin cities dengan IKN terutama," kata Pramono saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2024.

Diungkapkan Pramono, ini pasalnya kedudukan IKN dalam Undang-Undang sudah jelas akan menjadi ibu kota negara. Sementara berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 Jakarta akan menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional.

Tetapi, dikatakan Pramono, memang ada transisi pemerintahan antara Jakarta dengan IKN.

Dia memastikan keduanya tak akan menjadi twin cities. "Tapi, memang ada transisi pemerintahan. Jadi, kalau ada twin cities menurut saya enggak bisa," ucap Pramono. 

BACA JUGA:Rumah Sakit Pertama di IKN Diresmikan Jokowi, Siap Layani Pasien!

BACA JUGA:Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Istana dan Bangunan Penting di IKN

Lanjut dia, kalau berdasarkan pengalaman yang sudah ada twin cities dapat terjadi dengan negara yang berbeda.

Sementara IKN dan Jakarta masih berada dalam satu negara yang sama yakni Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: