Pasutri Asal Lampung Ditangkap di OKU Timur Kasus Penipuan, Modusnya Tergolong Baru, Warga Diminta Waspada

Pasutri Asal Lampung Ditangkap di OKU Timur Kasus Penipuan, Modusnya Tergolong Baru, Warga Diminta Waspada

Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung yang melakukan penipuan di OKU Timur dengan modus terbilang baru.-Foto: dokumen/sumeks-

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU TIMUR meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung.

pasutri itu yakni Muhsin (54) dan Saraswati (40), merupakan warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

Keduanya ditangkap atas laporan penipuan atau penggelapan, pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu. 

Modus pasutri ini dengan melarikan sepeda motor Honda Beat Street milik korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

BACA JUGA:Viral Diduga Pasutri di Palembang Gasak Motor N-Max yang Diparkir di Pinggir Jalan, Korban Sedang Beli Model

BACA JUGA:Pasutri Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati

Keduanya mendatangi rumah korban di Desa Dadimulyo berpura-pura menanyakan dan akan membeli rumah kosong di samping rumah korban.

Lalu, kedua pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban, dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya, yang masih berada di Desa Dadimulyo.

Ternyata setelah ditunggu beberapa lama, pasutri ini bukannya ke rumah temannya tapi malah membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.

"Modus yang dilakukan pelaku menipu korban tergolong baru, dan perlu diwaspadai," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pasutri Bersepeda ke Tanah Suci Akhirnya Tiba di Kota Madinah Setelah 207 Hari Perjalanan

BACA JUGA:Pasutri Dibegal Saat Melintas di Jalan Sukabangun Palembang, Polisi Janji Akan Tindak Tegas Pelaku

Lalu, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa diduga pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kapolsek Madang Suku II memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Selasa 8 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kedua pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: