Kejagung Nyatakan Berkas TPPU Panji Gumilang Lengkap, Tinggal Tunggu Tahap II

Kejagung Nyatakan Berkas TPPU Panji Gumilang Lengkap, Tinggal Tunggu Tahap II

Kejagung Nyatakan Berkas TPPU Panji Gumilang Telah Lengkap, Tinggal Tunggu Tahap II--

Tidak hanya itu, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU usai gelar perkara yang dilakukan pada awal bulan November tahun lalu.

Saat gelar perkara beberapa waktu lalu, Whisnu juga membeberkan bakal menjerat tersangka dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan telah dinaikkan status ke tahap penyidikan hingga dilakukan penyitaan aset, berarti kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang bakal memasuki babak baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: