Pria Asal Palembang Ditangkap Siber Polda Sumsel, Tega Lakukan Hal Ini ke Keponakan Sendiri

Pria Asal Palembang Ditangkap Siber Polda Sumsel, Tega Lakukan Hal Ini ke Keponakan Sendiri

Siber Polda Sumsel meringkus seorang pelaku asusila anak di bawah umur dan sesama jenis.-Foto: edho/sumeks.co -

Atas perbuatannya tersangka IV (22) dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: