Tim Gabungan Tangkap Komplotan Pelaku Pencurian di Jalur Pipa Minyak Milik Pertamina
Tim gabungan berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian di jalur pipa minyak milik Pertamina di Prabumulih.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Saat ditangkap, Febriansyah sedang berada di area yang diduga menjadi lokasi persiapan pencurian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksinya, di antaranya tabung angin, tabung gas 3 kg, cangkul, linggis, belencong, kotrek, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membantu pelarian.
BACA JUGA:Beraksi di Lahat, Komplotan Pelaku Curanmor Asal Bengkulu Digulung di Jalinsum Kikim Timur
BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Rantau Bayur, Komplotan Pencuri Ini Gasak Mesin Getek hingga 200 Kilogram Beras
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam menangkap satu dari tiga pelaku pencurian jalur pipa minyak tersebut.
"Tim gabungan berhasil meringkus satu pelaku berinisial FB (Febriansyah). Dua pelaku lainnya, yang berinisial BB dan JK, masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap AKP Barisi Sijabat.
AKP Barisi menambahkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron.
"Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang buron dan terus melakukan pengembangan untuk memastikan mereka tertangkap," tegasnya.
BACA JUGA:Tabrak Tim Opsnal Jatanras dengan Mobil Ertiga Hasil Curian, Begini Nasib Otak Pelaku Komplotan
BACA JUGA:Terciduk Naik Bus Kabur ke Jakarta, DPO Komplotan Pelaku Begal Asal Empat Lawang Ditangkap
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, Febriansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut AKP Barisi, pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Karena tindakan yang dilakukan termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," tutupnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: