Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Kayuagung OKI Besok Tetap Gelar Sidang

PN Kayuagung besok tetap sidang dan pelayanan tetap jalan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Dimana cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim ini adalah sebagai bentuk protes bahwa gaji hakim saat ini sudah tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun. 

Adapun gerakan cuti bersama ini hingga Jumat, 4 Oktober kemarin ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. 

BACA JUGA:Saksi Sebut Uang Fee Vendor Pipa Jargas Diserahkan di Samping Markas Polisi, Hakim: Kok Berani?

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kayuagung Tunggu Arahan Terkait Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Pelayanan Tetap Berjalan

Dimana saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang. Sebelumnya jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. 

Lalu bertambah menjadi 1.748 hakim yang siap ikut aksi cuti bersama. Tetapi jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. 

Terkait hal cuti bersama oleh para hakim se Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menanggapi rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. 

Disampaikan, Juru Bicara MA, Suharto, pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil apabila jatah cutinya belum digunakan atau masih ada.

BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun

BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

Jadi, mengenai cuti, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. "Kalau prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing," kata Suharto, dikutip berbagai sumber. 

Lanjut dia, nantinya atasan tersebut yang mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti. 

Namun, selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu. Jadi berarti persidangan dijadwalkan setelah cuti. Selain itu tahanan tidak keluar demi hukum, karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui. 

"Bagi MA garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," ucap Suharto. 

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: