Tarif Baru Tol Terpeka yang akan Segera Diberlakukan, Segini Besarannya!

Tarif Baru Tol Terpeka yang akan Segera Diberlakukan, Segini Besarannya!

Tarif baru Tol Terpeka akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, sesuai ketentuan dari Menteri PUPR RI. --

Adapun rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024, yaitu:

BACA JUGA:Musim Mudik Telah Usai, Tercatat 22.473 Kendaraan Melintas di Tol Terpeka

BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Oleng dan Terguling di KM 151 Ruas Tol Terpeka

- Kendaraan golongan I : Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.

- Kendaraan golongan II : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Kendaraan golongan III : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Kendaraan golongan IV : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. 

- Kendaraan golongan V : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: