Tarif Baru Tol Terpeka yang akan Segera Diberlakukan, Segini Besarannya!
Tarif baru Tol Terpeka akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, sesuai ketentuan dari Menteri PUPR RI. --
Adapun rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024, yaitu:
BACA JUGA:Musim Mudik Telah Usai, Tercatat 22.473 Kendaraan Melintas di Tol Terpeka
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Truk Oleng dan Terguling di KM 151 Ruas Tol Terpeka
- Kendaraan golongan I : Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.
- Kendaraan golongan II : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.
- Kendaraan golongan III : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.
- Kendaraan golongan IV : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500.
- Kendaraan golongan V : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: