Direktorat Merek dan IG DJKI Selenggarakan Program 'Geographical Indication Goes to Marketplace' di Beltim

Direktorat Merek dan IG DJKI Selenggarakan Program 'Geographical Indication Goes to Marketplace' di Beltim

Para anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Teran Belitong Timur bersemangat mengikuti sosialisasi e-commerce oleh Tokopedia, sebagai bagian dari program 'Geographical Indication Goes to Marketplace' yang diselenggarakan oleh DJKI --

BELITUNG TIMUR, SUMEKS.CO - Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyelenggarakan kegiatan “Geographical Indication Goes to Marketplace” di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Program ini bertujuan untuk mendorong pemasaran produk-produk Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar, salah satunya adalah Madu Teran Belitong Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pelaku usaha, anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan perwakilan dari marketplace terkemuka, Tokopedia.

Dalam kesempatan ini, Tokopedia memberikan sosialisasi kepada produsen Madu Teran Belitong Timur untuk mengkomersialisasikan produknya melalui platform e-commerce.

BACA JUGA:Panca-Ardani Jadi Calon Tunggal, Begini Penampakan Kertas Suara Lawan Kotak Kosong pada Pilkada Ogan Ilir

BACA JUGA:Drama Seru di Sprint Race MotoGP Mandalika 2024 dan Pengamanan Super Ketat

Tokopedia diundang sebagai narasumber utama guna menjelaskan cara optimal dalam memanfaatkan platform marketplace untuk penjualan produk IG.

Gunawan, Subkoordinator Pemeriksaan IG dari DJKI, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini, hanya enam produk IG yang mendapatkan kesempatan sosialisasi dengan Tokopedia.

"Kita berharap setelah mendapatkan sosialisasi ini, anggota MPIG Madu Teran Belitong Timur dapat lebih semangat dalam mempromosikan, melakukan branding, dan pemasaran dengan memanfaatkan e-commerce atau marketplace,” ungkap Gunawan.

Ia juga menekankan bahwa dengan terdaftarnya suatu produk sebagai IG, produsen memperoleh hak eksklusif seperti penggunaan logo IG, pelindungan hukum, serta hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama dan logo IG secara ilegal.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Agus Salim Disiram Pakai Air Keras: Nggak Suka Orang yang Tak Jujur!

BACA JUGA:Apa Itu ‘Etiket Biru’ di Kasus Skincare Berbahaya Yang Dibahas Dokter Oki di Podcast Dokter Richard Lee?

MPIG sendiri adalah organisasi yang terdiri dari produsen dan pelaku usaha yang mewakili wilayah geografis tertentu.

Tugas utama MPIG adalah menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi dari produk IG, serta mencegah potensi penyalahgunaan produk yang telah dilindungi oleh sertifikasi IG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: