Fotografer Amatir Ini Dianiaya Rekan Seprofesi Alami Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

Fotografer Amatir Ini Dianiaya Rekan Seprofesi Alami Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

Fotographer Amatir Ini di Aniaya Rekan Seprofesi Alami Luka Remuk Bagian Kepala, Minta Terdakwa di Hukum Setimpal--

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Primer Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: